Repelita Jakarta - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2023 di instansi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahroni Hasibuan, menyampaikan bahwa IHW dan seorang rekan, MFM, memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).
Penyidik mendalami dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar yang berkaitan dengan penyimpangan dalam berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD.
Dalam proses penyidikan, IHW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara MFM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok