Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Kembali Singgung Kebijakan Jokowi, Said Didu: Indonesia Sudah Habis Dijual Jika Terlambat

 

Repelita, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyoroti kebijakan mantan Presiden Joko Widodo yang disebutnya merugikan bangsa Indonesia.

"Jika kita terlambat sedikit saja atau saat ini kita masih diam, maka Indonesia sudah habis dijual oleh Joko Widodo," tulis Said Didu, dikutip dari cuitannya di media sosial X, @msaid_didu, Selasa (28/1/2025).

Pada cuitan lainnya, Said Didu juga mengungkapkan pengalamannya saat berusaha dibungkam terkait kritik kerasnya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.

"Saya masih ingat saat pemeriksaan saya di Polres Tangerang, datang pesan dari 'atas' bahwa pelapor dari Apdesi mau cabut laporan asal damai dan saya berhenti bersuara. Saya jawab spontan: tidak ada damai karena saya ingin membela rakyat dan selamatkan negeriku - apapun risikonya," ungkap Said Didu.

Sebelumnya, Mantan Menkopolhukam Mahfud MD juga menyatakan bahwa sertifikat ilegal hak guna bangunan (HGB) untuk kawasan laut tidak bisa hanya dibatalkan, namun harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum,” ujar Mahfud MD dalam akun X pribadinya, Selasa (28/1/2025).

Mahfud menegaskan bahwa pengusahaan perairan untuk swasta atau perorangan berbeda dengan reklamasi sesuai dengan vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2019 dan UU No. 1 Tahun 2014.

“Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda dengan reklamasi,” tambah Mahfud MD.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Pencabutan dilakukan karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Lokasinya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Sebelum dicabut, Nusron Wahid sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik dan material di lokasi.

Menteri Nusron menyatakan bahwa sekitar 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut sebagian besar milik PT Intan Agung Makmur.

“Kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat baik itu hak milik (SHM) maupun hak guna bangunan (HGB),” kata Nusron.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved