Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian sebesar 124 juta dollar Amerika atau setara dengan Rp 1,9 triliun akibat pembelian Liquefied Natural Gas (LNG).
Kerugian tersebut didalami oleh penyidik KPK yang memeriksa Achmad Khoiruddin (AK), mantan Vice President (VP) LNGPT Pertamina, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan jual beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa kerugian ini disebabkan oleh LNG yang dibeli oleh Pertamina namun tidak dapat diserap di pasar.
Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami proses penandatanganan kontrak pembelian LNG, meskipun PT Pertamina belum memiliki calon pembeli pada waktu itu.
VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), juga diperiksa untuk mengungkap lebih lanjut tentang strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.
"Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," tambah Tessa.
Penyidik KPK sedang mengembangkan kasus korupsi ini setelah sebelumnya pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
Sementara itu, eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok