Repelita Jakarta - Marta Panggabean mengungkapkan kesalnya terhadap suaminya, Mangapul, yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Marta mengaku, akibat suaminya terjerat kasus, keuangan keluarga mereka terganggu.
Marta menyampaikan keterangan ini sebagai saksi di sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). Ia menyebutkan bahwa sejak Desember 2024, ia tidak lagi menerima gaji dari suaminya. Padahal, mereka memiliki tiga anak yang sedang kuliah.
"Tidak ada lagi (terima gaji). Sejak Desember tidak pernah lagi dapat gaji sampai sekarang. Padahal anak saya ada tiga mahasiswa. Ini yang bikin saya sedih dan satu lagi di swasta juga yang bungsu," ujar Marta dengan wajah penuh kesedihan.
Marta sampai meneteskan air mata saat menceritakan saldo ATM-nya yang bernilai Rp 0. Ia mengaku marah kepada suaminya atas kejadian ini. "Saya dua kali datang ke ATM, selalu 'saldo anda nol, saldo anda nol', sedih sekali itu saya Pak. Saya sampai marah sama bapak, 'Gara-gara kau jadi begini'. Gitu saya bilang," katanya.
Meskipun marah, Marta mengaku tetap merasa kasihan kepada suaminya. Ia bertanya-tanya mengapa nasib mereka bisa seperti ini. "Tapi dalam hati kecil saya kasihan, kok bisa begini, kami alami kenapa begini, Tuhan, saya pikir begitu juga, Pak," katanya sambil menangis.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Marta mengaku dibantu oleh kakak iparnya dan terpaksa menjual perhiasan. "Saya minta bantuan sama kakak, kakak saya juga ada. Kakak ipar juga tolong saya dibantu. Nanti kalau saya uang, namanya ibu-ibu ada kecil-kecil kita punya perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan. Karena sekarang untuk membayar uang kuliah juga anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 3,6 miliar, terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim yang terlibat adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini berawal dari usaha ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, untuk membebaskan anaknya yang terjerat hukum. Ia meminta pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas. Setelah suap diberikan, Ronald Tannur bebas, namun belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan akibat suap.
Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi atas vonis tersebut, dan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok