Repelita Tangerang - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut ilegal di perairan Tangerang, Banten. Tindakan ini dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. Pemagaran itu dinilai berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Pemagaran ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk. “Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi pada September 2024. Penyelidikan dilakukan di beberapa desa, termasuk Desa Margamulya, Desa Ketapang, dan Desa Patra Manggala.
Menurut Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, analisis menggunakan foto drone dan arcgis menunjukkan bahwa kondisi dasar perairan di lokasi pemagaran berupa area rubble dan pasir. “Jarak pemagaran sekitar 700 meter dari garis pantai,” katanya.
Pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut telah menjadi perhatian publik. Berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI, mengecam keberadaan pagar laut yang dianggap mengganggu aktivitas nelayan lokal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok