Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Komisi II DPR Desak ATR/BPN Bawa Pelaku Penerbitan Sertifikat Pagar Laut ke Jalur Hukum

 Komisi II DPR: MK hapus "Presidential Treshold" jadi bahan Omnibus Law -  ANTARA News

Repelita Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membawa seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat hak kepemilikan tanah pada sengketa pagar laut di perairan Tangerang ke jalur hukum.

"Kami mendorong agar ada proses penegakan hukum yang tegas kepada siapapun. Baik yang memohon sertifikat, yang menerbitkan sertifikat yang kita duga bermasalah itu, termasuk para pihak saya kira yang memanfaatkannya," ujar Rifqi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Rifqi mengungkapkan kekhawatirannya jika sertifikat tersebut digunakan sebagai agunan untuk pinjaman utang. "Saya beberapa kali menyampaikan kalau itu dijadikan agunan di perbankan, mungkin kita juga harus mengecek sampai pada wilayah hilir tersebut," tambahnya.

Komisi II DPR memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR atas langkah mereka dalam mengusut sengketa pagar laut tersebut. Rifqi menganggap keberanian Kementerian ATR yang membatalkan 50 sertifikat yang dinilai bermasalah sangat patut diapresiasi. "Ini patut kami apresiasi dan keberanian serta ketegasan pemerintah, terutama Menteri ATR/BPN untuk membatalkan 50 sertifikat di 50 bidang tanah di Tangerang. Kami berikan support," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat hak atas tanah yang ada di area pagar laut di perairan Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kohod. Pembatalan sertifikat dilakukan karena ditemukan pelanggaran terhadap aturan.

"Dari 30 kilometer pagar laut di perairan Tangerang, hampir 4 kilometer di antaranya ada di Kelurahan Kohod. Selama ini yang dibatalkan 50 bidang dari 263 dan 17. Sisanya sedang berjalan masih on progress, dicocokan mana di dalam garis pantai, mana di luar garis pantai," jelas Nusron.

Nusron memperkirakan jumlah bidang yang dibatalkan sertifikatnya masih akan terus bertambah. "Potensi bertambah karena kita baru kerja praktis 4 hari. Selama 4 hari dapat 50 bidang tanah," ungkapnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved