Repelita Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mendalami keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang mengabulkan banding dari Yu Ho, warga negara asing (WNA) asal Cina, yang merupakan terdakwa kasus tambang emas ilegal. KY kini sedang mengumpulkan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran etik hakim yang terjadi dalam keputusan tersebut.
"Tim KY menelaah dan memproses kasus ini dengan mengumpulkan data dan analisis. Jika ada indikasi pelanggaran etik, akan dilanjutkan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Vonis bebas terhadap Yu Ho dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Isnur Syamsul Arif sebagai ketua hakim dan Eko Budi Supriyanto serta Pransis Sinaga sebagai hakim anggota. Keputusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 30 miliar kepada Yu Ho pada 10 Oktober 2024.
Yu Ho didakwa melakukan penambangan emas tanpa izin pada periode Februari hingga Mei 2024. Selama periode tersebut, ia dilaporkan menggali terowongan sepanjang 397,343 meter. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Yu Ho menghasilkan 774 kg emas dan 937 kg perak dari aktivitas tersebut. Kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1,02 triliun. JPU mendakwanya dengan pelanggaran Pasal 158 UU No 3 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Mukti Fajar menegaskan bahwa Komisi Yudisial memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menarik perhatian publik ini. KY juga mengimbau agar masyarakat melapor jika mengetahui atau menduga adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. "Publik dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai bukti pendukung, agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok