Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Geledah Rumah dan Mobil Hasto Kristiyanto, Dugaan Obstruction of Justice Terungkap?

 

Repelita Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah mobil milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Penggeledahan mobil tersebut dilakukan bersamaan dengan penggeledahan rumah Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa.

Penggeledahan itu turut didampingi pihak kepolisian, sementara satgas pengamanan dari PDIP juga terlihat berada di lokasi. Hingga sore hari, penggeledahan oleh penyidik KPK masih berlangsung.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan tersebut. "Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK [Hasto Kristiyanto]," ujar Tessa.

KPK sebelumnya menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024. Suap itu terkait dengan upaya memenangkan Harun Masiku, seorang calon legislatif PDIP yang hanya memperoleh 5.878 suara, menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Padahal, Riezky Aprillia yang memperoleh 44.402 suara lebih berhak atas kursi tersebut.

Hasto disebut terlibat aktif dalam berbagai upaya memenangkan Harun, termasuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, meminta fatwa, hingga mencoba menekan Riezky Aprillia agar mengundurkan diri. Bahkan, Hasto diduga menahan surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR dan mengutus Saeful Bahri untuk bertemu Riezky di Singapura, namun upaya itu tetap gagal.

Setelah berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Wahyu sendiri diketahui merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU.

Hasto juga dikenakan Pasal obstruction of justice atas tindakan menghalangi penyidikan. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 kepada Harun Masiku dan memerintahkan Harun untuk merendam handphone serta melarikan diri. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone dan mengarahkan saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada KPK.

Hasto yang telah dipanggil sebagai tersangka pada Senin kemarin meminta penjadwalan ulang. Ia menginginkan pemeriksaannya dilakukan setelah HUT PDIP pada 10 Januari mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved