Repelita, Tangerang - KTP Warga Dicatut dalam Sertifikat Pagar Laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Para oknum pembuat sertifikat diduga sengaja mengumpulkan KTP warga setempat untuk dicatut dalam sertifikat.
Salah satu warga Desa Kohod, Nasaruddin, mengungkapkan bahwa anaknya, Nasrulloh, yang berumur sekitar 18-20 tahun, dicatut dalam sertifikat tersebut.
“Nasarulloh yang berumur sekitar 18-20 tahun. Ini yang membuat ahli waris jadi saya dianggap mati. Saya masih hidup. Nasrulloh anak saya,” kata Nasaruddin dalam video yang beredar, Rabu, 29 Januari 2025.
Luas lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah 14.978 meter persegi.
“Saya baru tahu. Kalau saya tahu dari awal. Saya ceritain. Yang laut tertera 14.978 meter persegi,” jelasnya.
Nasaruddin menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki lahan di laut maupun di daratan. “Di darat saja yang tak punya. Apalagi di laut,” tambahnya.
Dengan pencatutan nama anaknya ini, Nasaruddin merasa dirugikan. “Saya nggak terima ini,” imbuhnya.
“Ada yang minta KTP anak saya, diambil begitu saya. Tahu-tahunya jadi begini,” tandasnya.
Politisi PKS, Mulyanto, ikut merespons pencatutan identitas warga tersebut. “Katanya tak ada unsur pidananya...#batalkanPSNPIK2,” ungkap Mulyanto.
Pembongkaran pagar laut Tangerang kini sudah mencapai sekitar 18,7 kilometer pada hari ke-8, 28 Januari 2025. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok