Repelita Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menegaskan bahwa narapidana kasus korupsi seharusnya tidak diberikan remisi. Hal itu diungkapkan menyusul putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6,5 tahun kepada Harvey Moeis terkait kasus timah.
La Ode menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur remisi bagi narapidana korupsi hanya bisa diberikan jika mereka bersedia menjadi justice collaborator dan membayar lunas denda serta uang pengganti. Namun, aturan tersebut kini dihapuskan, sehingga syarat remisi bagi narapidana korupsi setara dengan narapidana lainnya. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022, remisi dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
La Ode menekankan perlunya mengembalikan aturan lama agar narapidana korupsi tidak mudah mendapatkan remisi. "Itu jadi bisa dibeli remisi-remisi. Mau dapat remisi 10 hari, 1 bulan, 6 bulan. Dengar-dengar itu terjadi juga," ungkap La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Sebelumnya, Harvey Moeis, yang juga suami aktris Sandra Dewi, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan mewajibkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Jika hartanya tidak cukup, Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok