Repelita Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode Muhammad Syarif, mendorong pengesahan rancangan undang-undang (RUU) pemulihan aset. Langkah ini dinilai lebih realistis dibandingkan dengan wacana memaafkan para koruptor sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Itu lebih praktikal, realistis, dan sehingga tidak perlu lagi kita berwacana soal kemaafan korupsi,” kata La Ode di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
La Ode berharap Presiden Prabowo dapat terlebih dahulu fokus memberantas korupsi di internal lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Sebelumnya, Prabowo mengemukakan bahwa orang yang diduga melakukan korupsi, yang sedang dalam proses hukum karena disangka melakukan korupsi, serta mereka yang telah divonis terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan jika dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. “Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo.
Menurut kepala negara, pengembalian uang rakyat yang dicuri bisa dilakukan secara diam-diam. Prabowo menekankan bahwa para koruptor harus benar-benar mengembalikan semua uang rakyat yang mereka ambil. “Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya nggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” tegas Prabowo.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok