Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LBH Pers Kecam Kelakar Presiden Prabowo yang Dinilai Rendahkan Jurnalis

 Prabowo Pimpim Sidang Kabinet, Perintahkan Aparat Tindak Perusahaan  Pelanggar Aturan Pertanahan dan Hutan - Pandhalungan.com

Repelita Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang dianggap merendahkan peran jurnalis saat meliput sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025. Pernyataan Presiden Prabowo yang memposisikan hubungan jurnalis dengan pejabat publik seperti anak dan orang tua dianggap merendahkan peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengabaikan pemenuhan hak atas informasi.

“Kelakar presiden yang memposisikan hubungan jurnalis dengan pejabat publik seperti anak dan orang tua merendahkan peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan tertulisnya pada 27 Januari 2025.

Ade menegaskan bahwa pers adalah elemen penting dalam menjamin hak atas informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis.

Menurut Ade, pers memiliki peran strategis dalam menghubungkan unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan masyarakat. Tidak sepantasnya presiden memandang rendah institusi pers yang menjadi elemen demokrasi. LBH Pers juga menyoroti cara Presiden meminta jurnalis meninggalkan ruangan selama sidang kabinet paripurna yang sebenarnya dapat dibenarkan dalam konteks rapat tertutup sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 tentang Dewan Menteri.

“Namun, cara presiden menyampaikannya dengan kelakar yang merendahkan menunjukkan arogansi dan sikap antipati terhadap pers,” ujar Ade.

Ade menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai pengawas demokrasi. Selain itu, tindakan tersebut memperkuat kesan otoriter yang dapat mengancam kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.

LBH Pers mendesak Presiden Prabowo segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang hadir pada 22 Januari 2025 dan kepada insan pers secara umum. Selain itu, LBH Pers meminta presiden menunjukkan komitmennya untuk menjamin kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ade menambahkan, pernyataan Presiden Prabowo pada 22 Januari lalu memperpanjang catatan buruknya dalam menyikapi pers. Sikap seperti ini, menurut Ade, membahayakan proses demokrasi yang sehat.

“Gestur pengusiran jurnalis dan perlakuan tidak hormat terhadap pers adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak atas informasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta wartawan meninggalkan ruangan setelah memberikan arahan selama 30 menit dalam sidang kabinet paripurna Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Prabowo beralasan wartawan sudah mendapatkan cukup banyak bahan pemberitaan dan mengatakan ada hal-hal yang tidak boleh didengar oleh media.

Prabowo juga melontarkan candaan kepada para jurnalis dengan mengatakan bahwa mereka seperti anak-anak yang menunggu orang tua berbicara. “Saya kira media ini masih muda-muda ya. Jadi, ada hal-hal yang kalau orang tua bicara, yang muda-muda, anak-anak biasanya tunggu di luar. Kan begitu kan?” ujar Prabowo sambil tersenyum.

Tindakan ini bukan pertama kali dilakukan oleh Prabowo. Sebelumnya, ia pernah menyindir wartawan dengan menyebut mereka memiliki hati yang sama dengan rakyat karena gaji mereka kecil. Pernyataan-pernyataan seperti ini dinilai LBH Pers sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pers.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved