Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dituduh Lakukan Pemerasan hingga Rp20 M, David Wijaya: Bukan Kaleng-Kaleng Polisi Ini

 PROFIL AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Ini  Klarifikasinya dan Tanggapan IPW - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Pegiat media sosial David Wijaya memberikan komentar pedas terkait dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang dilakukan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap pemilik Prodia.

David menyoroti bagaimana kasus yang melibatkan kematian seseorang justru diduga dijadikan ladang pemerasan oleh aparat penegak hukum.

"Kasus orang mati dijadiin 20 milyar? Bukan kaleng-kaleng Polisi ini," kata David di X @DavidWijaya82 (27/1/2025).

Sebelumnya, AKBP Bintoro tengah menghadapi tuduhan pemerasan terhadap pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia. Ia diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dengan janji untuk menghentikan penyidikan kasus pembunuhan yang menyeret anak pemilik Prodia sebagai salah satu tersangka.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pembunuhan dua remaja, N (16) dan X (17), yang tewas setelah diduga mengalami kekerasan seksual dan dipaksa mengonsumsi narkoba.

Penyidikan oleh Polres Jakarta Selatan kemudian mengarah pada anak pemilik Prodia sebagai salah satu tersangka.

Dalam perjalanan kasusnya, AKBP Bintoro disebut-sebut meminta Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dengan dalih untuk menghentikan proses hukum.

Tak hanya itu, pihaknya juga diduga memberikan tekanan kepada keluarga korban untuk mencabut laporan, dengan menawarkan kompensasi uang sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang berinisial J, dan Rp300 juta yang diberikan melalui inisial R pada Mei 2024.

Tuduhan pemerasan tersebut mencuat setelah keluarga tersangka melayangkan keluhan pada 17 Mei 2024.

Mereka mempertanyakan alasan penyidikan masih terus berjalan meskipun telah menyerahkan uang sesuai permintaan oknum polisi tersebut.

Namun, AKBP Bintoro membantah seluruh tuduhan itu. "Semua tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah," ujarnya, Minggu (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus pembunuhan itu tidak pernah dihentikan dan proses hukum tetap berlanjut. Berkas perkara kasus ini bahkan telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Bintoro juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya selama delapan jam terkait dugaan ini. Sebagai bagian dari penyelidikan, ponsel pribadinya pun telah disita oleh Propam untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini menimbulkan banyak perhatian publik, dengan banyak pihak mendesak agar dugaan pemerasan ini dituntaskan secara transparan demi menjaga kredibilitas institusi kepolisian di mata masyarakat. (*) 

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved