Repelita, Jakarta - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, ditahan terkait dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Bintoro ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Januari 2025.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sejak Sabtu, 25 Januari 2025, dan saat itu juga Bintoro telah ditempatkan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya. Namun, Harahap belum mengonfirmasi apakah Bintoro akan menjalani penempatan khusus (patsus).
Indonesia Police Watch (IPW) juga menyoroti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bintoro terhadap anak bos Prodia, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp20 miliar. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan tim Propam Mabes Polri guna memeriksa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP B. "Kami mendesak Propam untuk menelusuri aliran dana pemerasan ini, yang kami yakini tidak untuk kepentingannya pribadi," ujar Sugeng.
Sugeng menambahkan, jika pihak kepolisian serius menegakkan aturan, mengungkap dugaan pemerasan dan penerapan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap uang hasil pemerasan adalah hal yang mudah dilakukan. "Kami yakin uang tersebut tidak hanya digunakan oleh AKBP B, tetapi telah mengalir ke beberapa pihak," kata Sugeng.
Kasus ini mencuat setelah gugatan perdata yang diajukan oleh korban pada 6 Januari 2025 lalu. Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang disita secara tidak sah. Sugeng mengungkapkan, Bintoro saat menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar dari keluarga pelaku dengan janji untuk menghentikan penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Namun, meski uang tersebut diserahkan, kasus tetap berlanjut. Sebagai hasilnya, korban menuntut Bintoro secara perdata.
Polda Metro Jaya pun memastikan bahwa penyelidikan kasus pemerasan ini sedang berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai prosedur yang berlaku, dengan komitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Bintoro sendiri membantah tuduhan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Menurutnya, tuduhan itu tidak benar dan merupakan fitnah. "Semua ini bohong, saya tidak pernah melakukan pemerasan," ujar Bintoro.
Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana yang dilakukan oleh Arif Nugroho alias Bastian terkait kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Laporan kasus tersebut teregistrasi pada April 2024 di Polres Metro Jakarta Selatan, dan saat itu Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim. Bintoro menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus tersebut telah selesai dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok