Repelita Jakarta - Menpora Dito Ariotedjo kembali menjadi sorotan setelah dikritik keras oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Komjen (Purn) Oegroseno terkait penandatanganan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Permenpora yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 tersebut dikeluarkan tepat dua hari sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden terpilih.
Oegroseno menilai tindakan Menpora Dito tersebut sebagai perbuatan tidak etis, karena dianggap tidak menghormati proses transisi pemerintahan yang seharusnya dilakukan oleh presiden yang baru terpilih. "Sangat tidak etis, kenapa tidak diajukan saat presiden yang baru terpilih?" kata Oegroseno dalam akun TikTok yang dikutip pada Minggu, 12 Januari 2025.
Menurut Oegroseno, keluarnya Permenpora dan Peraturan Pemerintah ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Oegroseno mengingatkan Menpora yang didampingi oleh Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk mencermati pasal-pasal terkait keolahragaan, terutama Pasal 33, 34, 35, dan 36. Dalam Pasal 36 disebutkan dengan jelas bahwa tugas pengelolaan keolahragaan sudah terbagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, namun tidak ada satupun pasal yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membentuk induk organisasi cabang olahraga.
Menpora Dito Ariotedjo belum memberikan tanggapan terkait kritik yang dilayangkan oleh Oegroseno mengenai kebijakan yang dikeluarkannya tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok