Repelita Tanjungbalai - Nama Nunung mendadak muncul dalam sidang Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria, Rabu (14/1/2025), yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan 113 kg sabu.
Nama Nunung disebut oleh Iwan Lemak setelah sidang dalam agenda pembacaan pleidoi, di mana dirinya dan dua rekannya lainnya dituntut hukuman mati.
Menurut Iwan Lemak, Nunung merupakan pemilik 113 kg sabu yang saat ini menjerat dirinya.
Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiganya dengan tuntutan mati terkait pelanggaran pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Benar, kami ada melakukan penuntutan dengan pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam perkara kepemilikan sabu dengan berat 113 kg," kata Juergen Panjaitan.
Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa dituntut mati dengan pertimbangan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Sedangkan yang meringankan tidak ada," tambahnya.
Mengenai keterkaitan ketiga terdakwa dengan seseorang bernama Nunung, Juergen mengaku tidak mengetahui informasi lebih lanjut.
"Karena dalam berkas perkara yang diserahkan ke kami, tidak ada nama tersebut," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok