Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya keterlibatan pegawai internal kementeriannya dalam kasus pemagaran laut di kawasan perairan Kabupaten Bekasi. Hal ini terungkap dari perubahan data tanah yang ada di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. Ini murni ulah oknum, tanda petik, ATR/BPN," kata Nusron saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula pada 2021, ketika Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menghasilkan sebanyak 89 sertifikat untuk 67 orang. Sertifikat tersebut dikeluarkan untuk tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022, data pendaftaran tanah mengalami perubahan yang tidak melalui prosedur yang benar. Kegiatan pendaftaran tanah itu kemudian mencatatkan 11 orang sebagai penerima sertifikat untuk tanah perairan laut dengan luas total 72,571 hektare.
Nusron menegaskan bahwa kementeriannya masih melakukan investigasi internal untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perubahan data tersebut.
"Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen kasus ini. Jadi dulunya sertifikat awal di darat tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," ujar Nusron.
Sebelumnya, di area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, ditemukan pagar laut dari bambu yang diduga dipasang oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). (*)
Editor: 91224 R-ID Elok