Repelita, Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menegaskan bahwa pembangunan pagar laut ilegal di Tangerang tak mungkin dilakukan tanpa maksud atau tujuan tertentu. Mereka bersama sepuluh organisasi masyarakat sipil lainnya mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Januari 2025, untuk mengadukan kasus tersebut dan meminta penyelidikan lebih lanjut.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi pagar laut yang masih berdiri. Pagar yang terbuat dari bambu tersebut disebut mengganggu aktivitas masyarakat nelayan setempat. Koordinator LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, menjelaskan bahwa mereka membawa bukti berupa bambu yang digunakan untuk pemagaran serta dokumentasi foto dan video.
Sebelumnya, pada Senin, 13 Januari 2025, Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan somasi terbuka terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Mereka meminta agar pagar tersebut dibongkar dalam waktu 3×24 jam. Namun hingga kini pagar tersebut masih tetap tegak berdiri.
Ghufroni mengatakan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar Polri bisa menelusuri siapa yang terlibat dalam aksi ilegal ini, serta siapa yang bertanggung jawab di baliknya. Mereka juga menyoroti tindakan intimidatif yang terjadi dalam proses pembebasan lahan di sekitar pagar laut dengan harga yang sangat murah, hampir Rp 50 ribu per meter.
Dengan pengaduan ini, Koalisi Masyarakat Sipil berharap agar Polri dapat menegakkan hukum dan memastikan penuntasan masalah ini. Ghufroni menegaskan bahwa pengaduan ini penting agar pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut ilegal ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok