Repelita Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi pagar laut misterius yang terletak di pesisir Tangerang, Banten. Kegiatan pemagaran tersebut dihentikan dengan penyegelan yang ditandai dengan spanduk peringatan.
Pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi. Hal ini menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan pada ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono memimpin tim dari KKP untuk mengunjungi lokasi dan mengecek kondisi pagar bambu yang dipasang secara ilegal. Sebelumnya, tim gabungan dari Polsus Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten juga telah melakukan investigasi pada September 2024 di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran.
"Kami sudah cek dan lakukan investigasi, di mana konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu," ujar Pung Nugroho Saksono kepada awak media. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran dan terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," tambahnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa lokasi pemagaran tersebut berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. Berdasarkan analisis foto drone dan arcgis, kondisi dasar perairan di area tersebut terdiri dari rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari garis pantai sekitar 700 meter.
"Pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)," tutup Sumono Darwinto.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok