Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


"Pemerintah Beri Ultimatum 20 Hari untuk Pembongkaran Pagar Laut di Banten"

 Pemerintah Ultimatum Pemilik Pagar Laut Lakukan Pembongkaran Maksimal 20 Hari

Repelita Tangerang - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan ultimatum kepada pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Banten untuk segera melakukan pembongkaran. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu maksimal 20 hari untuk pemilik melakukan pembongkaran.

"Kami beri waktu paling lama 10 sampai 20 hari, jika tidak dibongkar maka KKP yang akan melakukan pembongkaran," tegasnya saat melakukan tinjauan di lokasi pagar laut pada Kamis (9/1/2025).

Pung Nugroho menjelaskan bahwa pagar laut tersebut telah dipasang sejak Agustus 2024 dan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi denda atau sanksi administratif bagi pelaku yang terlibat.

Pagar laut yang membentang dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang itu semakin menjadi sorotan publik setelah keterkaitannya dengan proyek PSN Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang sebelumnya dilaporkan masih menghadapi masalah lahan.

Ketika ditanyakan apakah pagar laut tersebut berhubungan dengan PSN, Pung Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut masalah ini. "Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, pasti kami selidiki," ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved