Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Berikan Amnesti untuk KKB Papua

 Yusril Ungkap Kriteria Napi Narkoba Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah

Repelita Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Menurutnya, pemberian pengampunan hanya akan diberikan kepada pihak yang diduga melakukan gerakan makar tanpa menggunakan senjata.

"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi nonsenjata," kata Supratman dikutip, Kamis, 30 Januari 2025.

Supratman menjelaskan bahwa kelompok non-bersenjata yang dimaksud ialah para aktivis yang menyampaikan ekspresinya terhadap permasalahan-permasalahan di Papua. Dia menyebut bahwa pemerintah telah sepakat untuk tidak memberikan amnesti kepada KKB.

“Ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (amnesti),” ucap Supratman.

Menko Yusril Senada dengan Menkum

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan bahwa KKB di Papua tidak masuk dalam daftar 44.000 orang yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Betul apa yang dikatakan Pak Supratman bahwa di antara 44 ribu napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril saat dihubungi Kamis, 30 Januari 2025.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, daftar 44.000 nama calon penerima amnesti telah dibahas sejak dua bulan yang lalu dan telah disepakati untuk diajukan pengampunannya kepada Presiden Prabowo untuk diambil keputusan akhir. Menurutnya, wacana untuk memberikan amnesti kepada kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman.

"Hal itu harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas sebagai upaya penyelesaian konflik di Papua dengan mengedepankan hukum dan HAM," ujar Yusril.

Yusril menuturkan, kajian dan pendalaman itu berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika pemerintah Indonesia memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam Gerakan Politik dan Bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurut Yusril, pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44 ribu itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB,” kata Yusril. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved