Repelita, Bandung - Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo disebut sebagai Pemerintahan Tikus Celurut oleh M Rizal Fadillah dalam kritik keras terkait penanganan masalah pagar laut di PIK-2, yang melibatkan penguasaan area untuk reklamasi.
Fadillah menilai bahwa pemagaran laut tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum, yang seharusnya direspons dengan tindakan tegas. Pagar laut sepanjang 30,16 km yang terletak di PIK-2, menurutnya, tidak bisa disembunyikan dan merupakan pelanggaran besar yang seharusnya sudah diketahui oleh aparat pemerintah, namun ditangani dengan cara yang tidak jelas.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang awalnya mengkritik pelanggaran ini, kini disebut mulai mengalihkan perhatian dengan alasan bahwa tidak ada pencurian yang terjadi. Fadillah berpendapat bahwa dalam hukum, membuat batas pagar laut adalah bentuk pelanggaran yang lebih dari sekadar pencurian.
Sementara itu, Polisi yang seharusnya segera bertindak atas pelanggaran tersebut juga dinilai terlalu lambat. Menurut Fadillah, Polisi harus bertindak tanpa menunggu laporan dari masyarakat karena pemagaran laut merupakan pelanggaran yang jelas dan dapat langsung diproses.
Fadillah juga mengkritik kurangnya ketegasan Presiden Prabowo dalam menanggapi persoalan ini, meskipun telah mengeluarkan pidato tentang penegakan hukum. Ia menyebut bahwa pemerintah takut menghadapi pengaruh luar seperti Tiongkok dan masalah terkait suap atau ancaman.
Pemerintahan Prabowo, menurut Fadillah, lebih memilih untuk diam dan menghindari tindakan nyata dalam menangani masalah ini. Sebagai penutup, ia menyebut pemerintahan ini sebagai "Pemerintahan Tikus Celurut" dan bukan pemerintahan yang berani mengambil tindakan tegas.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok