Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemilik SHM Pagar Laut Diduga Setor Pajak BPHTB Rp 60 Miliar ke Pemkab Tangerang

 Pemilik SHM Pagar Laut Diduga Setor Pajak BPHTB Rp 60 Miliar ke Pemkab  Tangerang | tempo.co

Repelita, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diduga telah menerima setoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 60 miliar dari PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Santosa (CIM) pada tahun 2024. Kedua perusahaan tersebut merupakan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas 234 bidang tanah dan 20 bidang tanah lainnya yang terletak di areal Pagar Laut, Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Menurut sumber di Pemkab Tangerang, pajak yang dibayar mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terindikasi mencapai lima ratus juta rupiah dan BPHTB yang diperkirakan sebesar Rp 60 miliar. Pembayaran pajak ini terkait dengan Surat Hak Milik (SHM) yang terbit di Desa Kohod. Sumber tersebut menjelaskan bahwa pajak BPHTB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak, dengan kisaran tarif sekitar lima persen dari nilai perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa pembayaran pajak ini berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, saat dikonfirmasi hanya membalas pesan WhatsApp dengan meminta agar pertanyaan terkait hal tersebut diajukan ke bidang PBB dan BPHTB di Bapenda Kabupaten Tangerang.

Dokumen dari Direktorat Jenderal Akta Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum menunjukkan bahwa PT IAM dan CIM memiliki HGB dan SHM atas bidang tanah di area Pagar Laut. PT IAM, yang merupakan perusahaan dengan modal dasar Rp 5 miliar, tercatat sebagai pemilik 234 bidang tanah di kawasan tersebut. Perusahaan ini bergerak di bidang pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estate.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menilai sertifikat HGB yang dimiliki PT Intan Agung Makmur ilegal, karena menurutnya, tanah laut tidak dapat dimiliki dan dibuatkan sertifikat. Pembangunan di ruang laut, kata Trenggono, memerlukan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pihak berwenang juga mengungkapkan bahwa area di Desa Kohod, tempat terbitnya sertifikat SHM, telah diterbitkan pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023. Pemerintah Banten juga menyatakan bahwa lahan tersebut termasuk dalam zona perikanan budidaya, perikanan tangkap, dan wilayah kerja minyak dan gas bumi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved