Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Disorot, Usman Hamid: Harus Diadili Peradilan Umum"

Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL Disorot, Usman Hamid: Harus  Diadili Peradilan Umum - Wartakotalive.com

Repelita, Jakarta - Awal tahun 2025 publik digegerkan oleh kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak. Peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2025 dini hari, yang mengakibatkan Ilyas Abdurahman, berusia 48 tahun, tewas ditembak.

Terkait kasus ini, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, angkat bicara, berhubung ada tiga oknum TNI AL yang terlibat. "Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi, padahal perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

"Sayangnya perilaku aparat memakai senjata api secara tidak sah terus berulang, seakan tak ada upaya perbaikan dari pimpinan lembaga-lembaga terkait seperti TNI dan Polri," lanjut Usman Hamid. Menurutnya, lingkaran impunitas ini harus segera dihentikan, agar ke depannya tidak ada lagi korban jatuh akibat penyalahgunaan wewenang aparat.

"Tahun 2024 baru saja ditutup dengan 55 kasus pembunuhan di luar hukum dengan jumlah korban 55 orang, yang pelakunya mayoritas berasal dari aparat kepolisian maupun militer," ucapnya. "Sebanyak 10 pelaku berasal dari unsur TNI, 29 dari kepolisian, dan tiga berasal dari pasukan gabungan TNI-Polri," terangnya.

Selang dua hari di awal tahun 2025, lanjutnya, pembunuhan di luar hukum kembali terjadi pada tanggal 2 Januari dan kali ini diduga melibatkan anggota TNI AL. "Pelaku harus diadili melalui peradilan umum bukan peradilan militer, karena prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan," ucap Usman Hamid. "Oleh karena itu kami mendesak pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997," tegasnya.

Revisi tersebut diharapkannya harus memastikan bahwa pelanggaran hukum pidana umum yang dilakukan oleh personel militer dapat diproses melalui peradilan umum, sesuai amanat Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004. "Hanya dengan langkah ini kita dapat memastikan keadilan yang sesungguhnya bagi para korban dan mengakhiri impunitas yang telah berlarut-larut," tandasnya.

Sebelumnya, Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oleh oknum TNI AL berstatus resmi. Denih menjelaskan senjata tersebut adalah senjata inventaris yang melekat pada salah satu tersangka oknum TNI AL, yakni Sertu AA. AA, kata Denih, berasal dari Satuan Kopaska Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.

"Sehingga ketika dia dapat tugas, itu sudah SOP senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab bahwa ini sudah SOP, ada surat perintahnya segala macam. Kemudian, ya tentu bukan senjata rakitan," kata Denih saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin, 6 Januari 2025.

Denih mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata di jajarannya. "Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan terkait dengan senjata api," tegasnya. Ia menduga senjata tersebut terpaksa digunakan untuk melindungi diri dari dugaan pengeroyokan saat kejadian.

"Keadaan itu membuat situasi menjadi hidup dan mati antara para anggota TNI AL dan rombongan pemilik rental mobil. Tapi sebetulnya karena pengeroyokan, kan tidak berpikir risiko kalau misalnya orang yang dikeroyok itu mati. Ya nggak?" lanjut Denih.

Denih menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum yang ada dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga menegaskan komitmen TNI AL untuk mengusut kasus tersebut secara transparan. "Kami akan menindak tegas prajurit yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," ucapnya.

Selain itu, Denih mengatakan pihaknya akan mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa langsung kepada keluarga korban. Denih juga mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban terkait kejadian tersebut.

Tiga oknum anggota TNI AL ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang pada Kamis, 2 Januari 2025, dini hari, yang menewaskan Ilyas Abdurahman dan melukai RAB. Ketiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA, berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

Danpuspomal Laksda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal. "Mereka akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu, 4 Januari 2025," ujarnya.

Denih menjelaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka AA. "Pelaku penembakan adalah paman dari AA," ujarnya. Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa sosok oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

Aksi penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 2 Januari 2025. Korban yang tewas dalam insiden tersebut adalah Ilyas Abdurahman, berusia 48 tahun. Setelah kejadian, korban dievakuasi ke RSUD Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sedangkan satu korban lainnya, berinisial RAB, berusia 60 tahun, masih dalam perawatan intensif akibat luka tembak di punggung sebelah kiri.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh pelaku yang hingga kini masih diburu. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, mengatakan kejadian ini bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarga korban. "Saat itu, pelaku diduga menggelapkan sebuah mobil Honda Brio milik korban," kata Arief. Namun, mobil tersebut ternyata sudah berpindah tangan kepada pelaku.

Korban yang melacak keberadaan mobilnya langsung mencarinya hingga berujung kejar-kejaran dengan pelaku. "Saat mobil tersebut dihadang, pelaku tiba-tiba menembak secara brutal dan melukai dua korban," jelasnya.

Polisi turut mengamankan selongsong peluru 9 mm merek Luger dan mobil Honda Brio Kuning di lokasi kejadian. (*)

 Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved