Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Penyelidikan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Polda Metro Jaya Berjanji Usut Tuntas Kasusnya

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam

Repelita Jakarta - Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menuturkan, dalam penyidikan itu, Polda Metro diasistensi langsung oleh Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri. Dia juga memastikan akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam perkara itu.

"Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri," kata Ade Ary dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

"Dan kami berkomitmen mengusut tuntas peristiwa ini, kasus ini, dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional," lanjut dia.

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap menyebut pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan dugaan pemerasan itu. Pihaknya akan segera menggelar Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya.

"Sesuai dengan pemberitaan yang sudah kita ketahui bersama, yang sudah mulai ramai dan viral, Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan Paminal, dugaan pelanggaran kode etik terhadap AKBP B dan kawan-kawan," sebut Radjo.

"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," sambungnya.

Total empat orang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Mereka adalah:

  • B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  • G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  • Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  • ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)

Adapun kasus ini diusut oleh Polda Metro Jaya. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, AN dan MBH alias BH.

Bermula dari perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang diusut AKBP Bintoro dengan menjerat dua orang tersangka, yaitu AN dan MBH alias BH, yang terjadi di salah satu hotel di Jaksel. Dua korban merupakan anak di bawah umur berinisial N dan X.

Keduanya diduga dicekoki narkoba hingga overdosis. Mereka juga diduga setelahnya diperkosa dan meninggal dunia. Perkara itu dilaporkan ke Polres Jaksel dan teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel saat itu mengusutnya. Namun narasi yang viral menyebutkan AKBP Bintoro melakukan pemerasan karena mengetahui salah satu tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan bos salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved