Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Politikus PDIP Pertanyakan Pengangkatan Kembali Kasus Harun Masiku Setelah 6 Tahun

 Pengumuman Harun Masiku jadi buron.

Repelita Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Sidarto Danusubroto mempertanyakan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Sidarto mengungkapkan pertanyaan mengenai alasan kasus ini digulirkan kembali setelah enam tahun.

"Ini kasus Harun Masiku, kasus yang lama, enam tahun yang lalu. Sekarang digulirkan lagi, itu yang jadi pertanyaan juga. Kenapa baru sekarang? Dari 100 (kasus) yang akan diungkap KPK, kasus ini yang akan diungkap kembali, saya akan melihat ending dari hal ini," kata Sidarto dalam program Rosi yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/1/2025).

Meski demikian, Sidarto menegaskan bahwa kasus hukum ini tidak akan mengubah sikap PDIP terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Masalah hukum dan politik itu dua wilayah yang berbeda. Hukum itu adalah masalah benar atau salah. Masalah politik itu beda lagi. Bagaimanapun, terus terang dalam penegakan hukum ini kita harus cukup fair bahwa kesalahan dari seorang Hasto itu mungkin dibanding kelas lainnya, lebih kecil," ujar Sidarto.

Sidarto menekankan bahwa PDIP tidak akan mendasarkan keputusannya hanya pada isu hukum semata. PDIP akan tetap mengedepankan prinsip-prinsip yang dipegang oleh partai.

"Saya tidak melihat itu (sikap PDIP akan berubah), saya melihat kedekatan bahwa masalah prinsip dan masalah hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. KPK menyebutkan bahwa suap tersebut diberikan Hasto dalam upaya memenangkan Harun Masiku, yang kini buronan, sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel), menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Suap diduga diberikan kepada eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, KPK menduga bahwa pada 8 Januari 2020, saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan Harun untuk merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti.

Hasto juga diduga meminta Harun Masiku untuk segera melarikan diri. Dia diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK, serta mengumpulkan beberapa orang saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved