Repelita, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan dua perintah terkait masalah pagar laut ilegal yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa perintah pertama adalah penyegelan pagar laut tersebut, dan perintah kedua adalah untuk segera mencabut pagar laut itu.
"Beliau [Prabowo] sudah setuju [tindakan terkait] pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Segera usut, begitu," ujar Muzani saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Rabu (15/1/2025).
Meski demikian, Muzani yang juga menjabat sebagai Ketua MPR RI, mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai kaitan pagar laut tersebut dengan proyek strategis nasional, Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). "Saya tidak sampai di situ, pengetahuan saya. Saya ketua MPR RI," jelasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pagar laut tersebut bukan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), meskipun letaknya berdekatan dengan kawasan PIK 2 yang tengah dikembangkan. "Enggak ada [kaitannya pagar laut dengan PSN],” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (14/1/2025).
Pihak pengembang PIK 2 juga menegaskan tidak memiliki kaitan dengan pagar laut yang muncul di wilayah Tangerang. "Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Minggu (12/1/2025).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang datang untuk mengklaim kepemilikan pagar laut tersebut. "Sampai sekarang belum ada yang mau datang mengaku sebagai pemilik [pagar laut]," kata Doni di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
KKP sendiri telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut ilegal tersebut dan memberi waktu 20 hari untuk pemiliknya datang menemui pihak KKP. Jika dalam waktu tersebut tidak ada klaim, maka pemerintah akan mengambil langkah terakhir, yakni pembongkaran. “Itu tindakan yang terakhir,” ujarnya.
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan temuan pagar laut ilegal di Tangerang. Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, menyampaikan bahwa mereka bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mengadu ke Mabes Polri. "Kami, LBH-AP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil akan mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menyampaikan laporan atau pengaduan resmi terkait skandal pemagaran laut," ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Gufroni menjelaskan bahwa masa tenggat somasi terbuka yang diberikan kepada pemilik pagar laut telah habis sejak Senin (13/1/2025), sehingga mereka akan melanjutkan ke jalur hukum. Laporan tersebut direncanakan akan disampaikan pada Jumat (17/1/2025) di Bareskrim Polri.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, juga menyuarakan keprihatinan terkait Proyek Strategis Nasional di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan meminta agar proyek tersebut dikaji lebih mendalam. "Kami juga mendapatkan laporan-laporan dari warga masyarakat di wilayah proyek PIK 2 itu. Ada banyak keluhan-keluhan dan sebagian juga merupakan masalah-masalah hukum," ujar Gus Yahya.
Gus Yahya menyarankan agar proyek PSN di PIK 2 yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas, termasuk mengenai hak-hak mereka, dapat dikaji dengan lebih mendalam. "Sehingga saya kira ini perlu mendapatkan kajian lebih dalam tentang, pertama bagaimana proyeksi ke depan atau visi dari proyek ini," kata Gus Yahya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok