Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


"Reza Indragiri Soroti Perubahan Status Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak"

 Riwayat Pendidikan Reza Indragiri, Ahli Psikologi Forensik Berani Adukan  Fufufafa Melalui Lapor Mas Wapres

Repelita Jakarta - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai status tiga oknum TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Banten, akan berubah setelah kejadian tersebut.

Ilyas Abdurahman, bersama anaknya dan rombongan, diduga hendak mengambil mobil Brio yang sempat digelapkan. Ketika mereka mencoba mengambil mobil tersebut, tiga oknum TNI AL yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA melakukan penembakan, yang mengakibatkan Ilyas Abdurahman tewas dan seorang lainnya, RM (60), terluka.

Reza Indragiri menyayangkan keterlibatan oknum TNI AL yang sebelumnya memiliki karir militer yang baik dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu tidak sebanding dengan harga mobil milik Ilyas Abdurahman.

"Akhirnya ya apa boleh buat, karir berhenti sampai di situ, barangkali dalam waktu dekat akan berubah statusnya 180 derajat dari tentara menjadi pelaku kriminal," ujar Reza.

Reza juga mengungkapkan bahwa perbuatan oknum TNI tersebut mencoreng jati diri TNI yang seharusnya berasal dari rakyat dan berjuang untuk rakyat. Ia berharap TNI bertanggung jawab tidak hanya dengan sanksi etik, tetapi juga pidana.

"Sungguh luhur sekiranya ada pemberian ganti rugi dari korps TNI kepada sipil yang sudah kehilangan nyawa akibat perbuatan oknum tentara," kata Reza.

Selain itu, Reza mengusulkan agar tiga oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan itu disidangkan di pengadilan umum, karena kasus ini tidak ada kaitannya dengan urusan kedinasan. Ia khawatir jika disidangkan di pengadilan militer, proses hukum bisa terhambat.

"Yang namanya tentara menyidangkan tentara jiwa korsanya ada, jangan-jangan nanti proses penegakan hukumnya akan dibikin belok sana belok sini," katanya.

Namun, ia juga mencatat bahwa ada pandangan yang menganggap oknum TNI yang berbuat pidana tetap harus disidangkan di pengadilan militer karena hukuman yang dijatuhkan di sana lebih berat dibandingkan dengan pengadilan umum.

Reza mengatakan bahwa dirinya belum bisa menentukan posisi mengenai hal ini, namun ia menyarankan bahwa apabila perbuatan pidana oknum TNI tidak ada kaitannya dengan kedinasan, maka sidang sebaiknya dilakukan di pengadilan umum.

Kasus ini mendapat perhatian lebih setelah Agam Muhammad dan Rizky Agam, anak Ilyas Abdurahman, diperlihatkan foto ketiga tersangka oleh pihak TNI AL. Meskipun mereka belum melakukan konfrontasi langsung dengan tersangka, Agam mengungkapkan bahwa TNI AL berjanji akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

Kejadian penembakan terjadi pada Kamis (2/1/2025), sekitar pukul 04.30 WIB, saat Ilyas Abdurahman dan rombongannya mengejar pelaku yang membawa kabur mobil rental. Mereka akhirnya menemukan mobil tersebut di depan minimarket di Rest Area KM 45, dan terjadi penembakan maut yang merenggut nyawa Ilyas. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved