Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

"Ronny Talapessy: Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Proses Hukum, Termasuk Gugatan Praperadilan"

 Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025).

Repelita Jakarta - Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Ronny menambahkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto. Ia berharap agar KPK memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut.

"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Ronny menekankan bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat dengan nuansa politik. Meski demikian, ia memastikan pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum yang berlaku.

"Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif," ujar Ronny.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025), sekitar pukul 09.32 WIB. Hasto menggunakan bus pariwisata berwarna merah dan mengenakan jas hitam sambil membawa dokumen berwarna merah, didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

"Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya," kata Hasto saat kedatangannya.

Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap eks kader PDI-P Harun Masiku. KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved