Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


"Sempat Viral, KKP Akhirnya Segel Pagar Laut Ilegal di Tangerang"

 Sempat Viral, KKP Akhirnya Segel Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Repelita, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menyegel pagar laut ilegal yang sempat viral di Tangerang, Banten. Kegiatan pemagaran tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada di dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar serta berpotensi merusak keanekaragaman hayati harus dihentikan. “Pemagaran laut ini tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Trenggono.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang terjun langsung dalam aksi penghentian, menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam menanggapi aduan nelayan setempat dan menegakkan aturan terkait tata ruang laut. “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab,” kata Pung Nugroho.

Sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran pada September 2024. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, serta Desa Patra Manggala hingga Desa Ketapang. Konstruksi bahan dasar pemagaran menggunakan cerucuk bambu.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, mengungkapkan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, yang menunjukkan bahwa dasar perairan di lokasi pemagaran adalah area rubble dan pasir dengan jarak lokasi dari garis pantai sekitar 700 meter. Kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” kata Sumono.(*)

Editor: 91224 R-ID ElokID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved