Repelita Makassar - Penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut Makassar dinilai tak sesuai prosedur. Hal tersebut diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Koordinator Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) LBH Makassar, Hasbi, menyebutkan bahwa sertifikat tersebut perlu dipertanyakan. "Kalau ada yang terbit di atas laut secara faktual ini tentu harus dipertanyakan karena sudah jelas tidak sesuai prosedur," ujar Hasbi.
Hasbi menjelaskan bahwa sertifikat HGB merupakan bagian dari hak atas tanah, sehingga tidak bisa diterbitkan untuk wilayah laut. "Secara prinsip HGB itu bagian dari hak atas tanah, jadi hanya bisa dilekatkan di atas tanah," tambahnya.
Dia juga menyoroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seharusnya melakukan verifikasi data fisik lahan yang akan disertifikatkan. "Mestinya kan BPN dalam menerbitkan HGB untuk perusahaan atau perorangan tidak hanya melakukan verifikasi data yuridis terkait dengan dokumen-dokumennya, tapi juga harus melakukan verifikasi data fisik untuk melihat aktual lahan tersebut," terangnya.
Jika verifikasi lahan dilakukan dan diketahui bahwa lahan tersebut adalah laut, maka menurut Hasbi, sertifikat HGB seharusnya tidak diterbitkan. "Kalau bukan berupa tanah berarti kan prosesnya tidak bisa dilanjutkan," pungkasnya.
Sertifikat HGB yang dipersoalkan terbit di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga, dan pemiliknya adalah PT Dillah Group. Sertifikat tersebut terbit meskipun kawasan tersebut sebelumnya memiliki kontur berupa perairan, bukan daratan. SHGB sendiri diperuntukkan untuk hak atas tanah, bukan laut.
Penelusuran melalui Aplikasi Google Earth menunjukkan bahwa pada tahun 2015, kawasan tersebut sebagian besar masih berupa laut, dengan bentuk menjorok ke arah laut seperti pematang sawah.
Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantah Kota Makassar, Andrie Saputra, mengonfirmasi bahwa kawasan tersebut sudah memiliki sertifikat HGB. Namun, ia enggan mengonfirmasi pemiliknya dan tanggal penerbitan sertifikat. "Mengenai terbitnya kapan, namanya siapa, mohon maaf itu masuk ke dalam informasi terbatas. Karena itu terkait haknya orang per orang, tidak bisa kami beritahukan," ungkap Andrie saat ditemui di kantornya.
Pada saat yang sama, tim dari Fajar mencoba menghubungi pihak Dillah Group di kantor mereka di Jl Pengayoman, Ruko Jasper III, Kota Makassar, namun tidak berhasil mendapatkan akses wawancara. Petugas keamanan menyatakan bahwa pimpinan Dillah Group hanya bisa ditemui setelah membuat janji terlebih dahulu.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok