Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Sertifikat Pagar Laut Tangerang Terbit di Dua Desa, Proses Verifikasi Lanjut

 Pembatalan Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Bakal Dilakukan Sesuai  Prosedur

Repelita Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sertifikat tanah terkait proyek pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, telah terbit di dua desa dari total 16 desa yang terlibat.

Nusron menyampaikan, sertifikat tersebut terbit di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri. Di Desa Kohod, tercatat ada 263 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan total luas 390,7985 hektare untuk SHGB dan 22,934 hektare untuk SHM.

Namun, Nusron menjelaskan bahwa 50 sertifikat telah dibatalkan karena tidak memenuhi persyaratan. Proses verifikasi masih berlangsung untuk memastikan sertifikat yang diterbitkan tidak berada dalam garis pantai.

Di sisi lain, sertifikat yang terbit di Desa Karang Serang sejak tahun 2019 tercatat hanya tiga bidang. Nusron belum merinci apakah sertifikat tersebut berupa SHGB atau SHM.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut terletak di enam kecamatan dan 16 desa, antara lain di Kecamatan Teluk Naga, Pakuhaji, Sukadiri, Kemiri, Mauk, dan Kronjo. Meskipun demikian, hingga saat ini, tidak ditemukan adanya sertifikat tanah yang bermasalah di 15 desa lainnya.

"Semua desa yang terlibat sudah kami periksa, dan tidak ditemukan masalah. Bahkan, berita yang beredar di media sosial tidak benar," ujar Nusron.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved