Repelita Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang menunjukkan kelayakan seseorang dalam mengemudi. Namun, SIM memiliki masa kedaluwarsa dan harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Banyak masyarakat sering lupa memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM terlanjur mati dan belum diperpanjang, pemilik harus membuat SIM baru.
SIM yang sudah habis masa berlakunya dianggap tidak valid dan tidak dapat digunakan. Pengguna yang masih menggunakannya bisa dikenakan sanksi.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 4. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika permohonan dilakukan saat SIM sudah mati, pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru.
Syarat memperpanjang SIM yang sudah mati meliputi SIM yang telah mati, KTP asli, fotokopi SIM dan KTP, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Biaya perpanjangan SIM yang sudah mati bervariasi tergantung jenis SIM. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM A, B1, dan II masing-masing Rp80 ribu. SIM C, C1, dan CII masing-masing Rp75 ribu. SIM D dan D1 masing-masing Rp30 ribu, sedangkan SIM Internasional Rp225 ribu.
Beberapa netizen memberikan tanggapan terkait hal ini. "Saya baru tahu kalau SIM mati harus bikin baru lagi, padahal tadinya kira bisa langsung perpanjang," ujar seorang netizen.
Netizen lain menambahkan, "Harusnya ada pengingat dari pihak kepolisian agar masyarakat tidak lupa memperpanjang SIM."(*)
Editor: 91224 R-ID Elok