Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Status Pernikahan Dokter Richard Lee dan Istri yang Belum Memeluk Islam, Ini Pandangan Ulama

 Status Pernikahan Usai Richard Lee Mualaf Dilihat dari 5 Pendapat Ulama, Ada yang Sebut Langsung Batal

Repelita Jakarta - Dokter kecantikan sekaligus influencer Richard Lee dipastikan telah masuk Islam atau menjadi mualaf sejak dua tahun lalu. Namun, istri sang dokter, Reni Effendi, sejauh ini belum mengikuti keyakinan suaminya.

Hal ini diungkap oleh Ustaz Derry Sulaiman yang pertama kali membocorkan informasi tersebut. Menjawab pertanyaan netizen di kolom komentar, Derry hanya meminta doa agar Reni segera menyusul langkah suaminya.

Dalam kasus ketika seorang suami masuk Islam sementara istrinya tetap dengan agama lamanya, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai status pernikahan mereka. Berikut lima pendapat yang dirangkum dari berbagai pandangan ulama.

1. Pendapat Pertama Menurut sekelompok ulama dari madzhab Zhahiriyah, jika salah satu pasangan masuk Islam, maka pernikahan yang dilakukan berdasarkan agama lama mereka batal secara otomatis saat itu juga. Baik suami maupun istri yang menyusul masuk Islam meskipun hanya selang sekejap mata tetap tidak memulihkan status pernikahan yang telah batal.

2. Pendapat Kedua Madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa apabila seorang wanita masuk Islam sementara suaminya masih kafir, maka suami ditawarkan untuk masuk Islam jika mereka berada di Darul Islam (Negara Islam). 

Jika suami menolak, seorang hakim berhak menceraikan mereka. Namun, jika mereka berada di Darul Harb (Negeri Kafir), status pernikahan ditangguhkan hingga masa iddah wanita tersebut habis.

3. Pendapat Ketiga Imam Malik berpendapat bahwa jika istri masuk Islam lebih dulu, maka suami harus ditawarkan untuk masuk Islam. 

Jika menolak, mereka harus diceraikan. Namun, jika suami masuk Islam lebih dahulu, pernikahan tetap sah jika istri berasal dari Ahli Kitab. Bila istri bukan dari Ahli Kitab, maka mereka harus segera bercerai.

4. Pendapat Keempat Pendapat madzhab Syafi'iyah dan Hanbaliyah yang merupakan pandangan mayoritas di Indonesia menyatakan bahwa pernikahan batal apabila salah satu pasangan masuk Islam sebelum persetubuhan terjadi. 

Jika masuk Islam terjadi selama masa iddah, pernikahan tetap sah. Namun, jika setelah masa iddah berlalu, pernikahan dianggap batal.

5. Pendapat Kelima Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim, pernikahan dibekukan ketika seorang istri masuk Islam lebih dulu. Jika dia menginginkan perceraian, maka perceraian dapat dilakukan.

 Namun, jika dia tetap bersabar dan suaminya menyusul masuk Islam, maka pernikahan tetap sah meskipun telah berlalu bertahun-tahun, asalkan wanita tersebut belum menikah dengan pria lain.

Persoalan ini memberikan kebebasan kepada pihak wanita dalam menentukan status pernikahannya. Tidak ada hak bagi suami maupun istri untuk memaksakan kehendak dalam hal tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved