Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pagar Laut Tangerang Tak Lagi Misterius, Perusahaan Aguan Kuasai Saham Mayoritas Pemilik HGB di Sana

 

Repelita Jakarta - Pemilik pagar laut di Tangerang, Banten kini terungkap. Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Dikutip dari Antara, PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang HGB, sementara PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang. Selain itu, ada juga perorangan yang menguasai sembilan bidang HGB serta 17 bidang dengan Surat Hak Milik (SHM). Secara keseluruhan, pagar laut di Tangerang tercatat memiliki 263 bidang sertifikat HGB.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kedua perusahaan tersebut telah terdaftar secara sah. PT Intan Agung Makmur disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023. Perusahaan ini bergerak di bidang real estat dengan modal dasar sebesar Rp 5 miliar.

Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh dua entitas, yaitu Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing dengan 2.500 lembar saham senilai Rp 2,5 miliar. Direktur perusahaan ini adalah Belly Djaliel, dan komisarisnya adalah Freddy Numberi, yang merupakan purnawirawan TNI AL berpangkat Marsekal Madya.

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa disahkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023. Modal dasar perusahaan ini tercatat sebesar Rp 356,4 miliar, dengan modal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp 89,1 miliar. Pemegang saham di PT Cahaya Inti Sentosa meliputi PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar.

Perusahaan Agung Sedayu, yang dimiliki oleh taipan Sugianto Kusuma atau Aguan, mengklaim bahwa sertifikat HGB yang dimiliki anak usaha mereka diperoleh melalui proses yang sesuai prosedur. "SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM," kata Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pada Jumat, 24 Januari 2025. Muannas juga menjelaskan bahwa pagar laut yang mereka kuasai hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan tidak mencakup seluruh panjang pagar laut tersebut.

"Untuk bagian lain dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB berada di luar wilayah yang kami kuasai," tambahnya. Ia juga menekankan bahwa mereka sudah membayar pajak terkait kepemilikan sertifikat ini dan telah mengantongi izin lokasi serta Surat Keterangan Izin Lokasi/PKKPR.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved