Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Tuduhan Pemerasan dan Penanganan Lambat Kasus Pembunuhan, Kapolres Jakarta Selatan Ungkap Keanehan

PROFIL AKBP Bintoro Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Ini  Klarifikasinya dan Tanggapan IPW - Tribun-medan.com

Repelita Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengungkapkan keanehannya terkait lamanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

"Saya tidak mengetahui, cuma aneh penanganan perkara sangat lama. Sudah sering saya ingatkan saat analisa dan evaluasi (anev) berkali-kali," ujar Ade saat diwawancarai wartawan di Jakarta.

Ade juga mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan yang dilakukan Bintoro dalam kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru tersebut. Ia mengatakan penanganan kasus itu terbilang lama, meski Bintoro sudah sering diingatkan. Namun, setelah Bintoro dipindahkan ke Polda Metro Jaya dan digantikan oleh AKBP Gogo Galesung, penanganan kasus ini menjadi lebih cepat.

"Setelah masuk kasat baru Gogo itu, saya perintahkan agar segera dipercepat sampai P21 dan tahap 2 langsung lancar," tambahnya.

Saat ini, kasus pembunuhan tersebut sudah selesai atau P21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Bintoro, yang kini menjabat sebagai Penyidik Madya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1) dan bersamaan waktu sudah kami tahan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya," jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap.

Bintoro sebelumnya membantah tuduhan pemerasan Rp 20 miliar yang melibatkan uang tunai dan transfer. "Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro pada Minggu (26/1).

Kasus ini terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro juga tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved