Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


"Viral Aksi Patwal Nunjuk-nunjuk Taksi Saat Kawal Mobil RI 36, Netizen Geram"

 Viral Patwal untuk mobil RI 36

Repelita Jakarta - Viral aksi seorang anggota polisi Patwal yang mengawal rombongan mobil pejabat dengan menunjukkan sikap menunjuk-nunjuk mobil yang menghalangi jalannya. Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, terlihat polisi yang mengawal mobil dengan pelat nomor RI 36, menyalakan strobo untuk mempercepat laju kendaraan yang dikawalnya.

Dalam video tersebut, sebuah taksi Alphard berpelat nomor Silver Bird berusaha menyalip dan menghalangi jalannya mobil yang dikawal. Polisi yang tampak buru-buru sempat berhenti di samping taksi tersebut dan menunjuk-nunjuk pengendara, sebelum melanjutkan perjalanan dengan melaju kencang dan berbelok ke jalan lain.

Meskipun lokasi dan waktu kejadian tidak diketahui, video tersebut menjadi sorotan publik. Beragam komentar dari netizen bermunculan menanggapi kejadian ini.

"Mau kemane sih buru-buru amat, klo gamau macet mah brgkt dari kemaren aja," ujar salah seorang netizen.

"Kalau di UU LLAJ sih cuman ada 3 pejabat yg diperbolehkan: pemimpin negara (eksekutif), tamu pejabat negara asing, konvoi dan/ atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. 1, 2 jelas bukan, jadi alasan 3 sih yg pasti," komentar lainnya.

"Masih gatau fungsi patwal pejabat, Pertama urgensinya apa? kalau memang takut telat knp ngga dipersiapkan lebih awal dan sebagai pejabat yg baik kenapa ga mengalah dengan rakyat karna gaji yg diterima dari rakyat juga," timpal netizen lain.

Mobil dengan pelat RI 36 diketahui adalah mobil dinas Menteri Komunikasi dan Informatika pada era kabinet sebelumnya, yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital di bawah pimpinan Meutya Hafid.

Terkait pengawalan kendaraan, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan adalah kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan khusus atau mengangkut barang-barang khusus. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga
Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved