Repelita Jakarta - Warga Blok A Cinere Estate mengadukan kasus mereka ke Komisi Yudisial (KY) setelah putusan pengadilan tingkat banding yang mewajibkan mereka membayar ganti rugi sebesar lebih dari Rp40 miliar kepada PT Megapolitan Developments Tbk. Ganti rugi ini dibebankan kepada seluruh ketua RT di lingkungan RW 06 Cinere Estate karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang dilakukan oleh pengembang.
Ketua RW 06 Cinere Estate, Heru, menjelaskan bahwa awalnya penggugat menggugat mereka dengan tuduhan menghalangi pembangunan. Pada tingkat pertama, gugatan tersebut tidak diterima, namun pada tingkat banding, putusan berbalik dan gugatan diterima. Akibatnya, mereka diharuskan membayar ganti rugi materiil dan immateril lebih dari Rp40 miliar.
Heru mengutip keputusan Majelis Hakim di tingkat pertama yang menilai bahwa pemberian kuasa kepada kuasa hukum NHP Law Firm oleh para tergugat adalah bagian dari tugas perangkat RW dan RT untuk menjembatani aspirasi warga terkait pembangunan yang akan dilakukan oleh penggugat di wilayah tersebut.
Bersama dengan sejumlah ketua RT lainnya, Heru mendatangi Gedung KY di Jakarta untuk menyampaikan pengaduan ini. Mereka diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi, dan Bagian Pemantauan Perilaku Hakim, Niniek Ariyani. Audiensi berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB.
Mulyadi menyarankan agar warga membuat surat pengaduan secara resmi kepada Ketua KY, yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk memastikan perkara ini mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Kasus ini berawal ketika PT Megapolitan menggugat para ketua RW dan RT Blok A Cinere Estate, serta Badan Keuangan Daerah Depok sebagai turut tergugat, terkait rencana pembangunan jembatan penghubung yang akan melintasi Kali Grogol dan menghubungkan perumahan Cinere Golf Residence dengan Kelurahan Pangkalan Jati. Warga menentang pembangunan ini karena perubahan sistem akses keluar-masuk yang melalui wilayah mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok