Repelita Jakarta - Belum lama ini, platform Zendo yang diluncurkan oleh Muhammadiyah menimbulkan polemik.
Zendo, yang merupakan platform ojek online hasil kerja sama dengan Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu), diklaim hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, muncul tangkapan layar mengenai regulasi yang diterapkan oleh Zendo, yang dinilai memberatkan para driver.
Salah satunya, dalam unggahan akun X @arifnovianto, disebutkan bahwa driver baru diwajibkan mengikuti training selama 30 hari untuk jam malam, antara pukul 22.00-24.00.
"Driver baru wajib 30 hari training untuk jam malam (22.00-24.00)," tulis regulasi tersebut.
Tak hanya itu, driver yang baru bergabung juga dilarang untuk mengambil libur selama dua minggu.
Driver yang sudah lolos persyaratan hanya diperbolehkan libur satu hari dalam seminggu, di luar hari Minggu dan Senin.
Lebih mengejutkan lagi, sistem gaji yang diterapkan pun membuat para driver merasa tertekan. Gaji diberikan dengan sistem bagi hasil ongkir dalam bentuk setoran harian, dengan pembagian 80% untuk driver dan 20% untuk Zendo.
Namun, pihak Zendo tidak memberikan tunjangan apapun kepada driver dan tidak bertanggung jawab atas risiko yang mungkin terjadi di jalanan.
"Jika ada resiko pekerjaan, perusahaan tidak bertanggungjawab tapi akan memberikan bantuan sesuai kemampuan," tulisnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok