Repelita, Magetan - Pemilik warung sayur di Magetan, Bitner Sianturi, menggugat seorang pedagang sayur keliling, Marno, dan rekan-rekannya ke Pengadilan Negeri setempat dengan tuntutan Rp 500 juta. Gugatan ini berawal dari keluhan Bitner terkait perilaku pedagang sayur keliling yang dianggapnya mengganggu usaha warung kelontongnya.
Bitner, yang juga warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, mengungkapkan bahwa pedagang sayur keliling sering kali mangkal terlalu lama di depan toko-toko, termasuk warungnya. Ia merasa tindakan tersebut merugikan usaha warungnya dan pedagang lainnya di sekitar, karena membuat toko-toko sepi pembeli. Bitner menyebutkan bahwa pedagang lain, meskipun berjualan di sekitar wilayah tersebut, tidak menghabiskan waktu berjam-jam di lokasi yang sama.
"Perdagangan boleh saja, tapi harus ada etika. Tidak bisa sembarangan mangkal atau nongkrong terlalu lama di depan toko, apalagi dengan barang dagangan yang hampir sama dengan yang kami jual," kata Bitner. Ia berharap dengan gugatan ini, pedagang sayur keliling yang mangkal di sekitar warungnya bisa lebih memperhatikan etika berdagang dan mengikuti aturan yang telah disepakati bersama sejak 2022.
Sementara itu, ribuan pedagang sayur keliling di Magetan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Etek Lawu melakukan aksi turun ke jalan untuk memberikan dukungan moral kepada Marno. Konvoi para pedagang sayur ini menyebabkan kemacetan di sekitar kantor Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (5/1/2025) pagi. Yusuf, Ketua Paguyuban Pedagang Etek Lawu, mengatakan bahwa para pedagang sepakat tidak berjualan untuk satu hari demi mendukung Marno dan mengkritik gugatan yang diajukan oleh Bitner.
“Perputaran ekonomi hari ini bisa mencapai Rp 1,7 miliar, tapi kami kompak untuk tidak berjualan demi mendukung Marno. Kami minta supaya gugatan ini segera dicabut," ujar Yusuf. Ia menambahkan bahwa jika gugatan ini tidak segera dicabut, mereka akan mengerahkan lebih banyak massa untuk menggeruduk Pengadilan Negeri Magetan.
Sementara itu, mediasi antara kedua pihak yang digelar oleh Pengadilan Negeri Magetan belum menemukan titik terang. Juru Bicara Pengadilan Negeri Magetan, Dedi Alparesi, menyebutkan bahwa mediasi ditunda selama seminggu untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menawarkan solusi. Jika mediasi gagal, kasus ini akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
Bitner Sianturi juga menggugat Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua RT setempat. Ia merasa bahwa tidak ada upaya dari pihak desa untuk melarang pedagang sayur keliling berjualan di area tersebut. Kepala Desa Pesu, Gondo, mengaku bahwa ia sudah memberi imbauan kepada pedagang agar tidak mangkal terlalu lama di depan toko, namun masih ada pedagang yang belum mengikuti imbauan tersebut.
Kuasa hukum tergugat, Awan Subagyo, menjelaskan bahwa perkara ini bersifat pribadi dan tidak ada masalah yang merugikan desa. Ia berharap mediasi dapat menghasilkan solusi yang baik bagi kedua belah pihak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok