Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Bahlil Kaget Warga China Pencuri Emas 700 Kg Bebas: Tak Bisa Ditolelir!

 Bahlil Ancam Cabut Izin KKKS yang Tak Bangunkan Sumur Migas Tidur : Okezone  Economy

Repelita Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak terhadap seorang warga negara China dalam kasus dugaan penambangan ilegal. Bahlil mengaku kaget atas keputusan tersebut.

"Sekarang dengan keputusan dia bebas, kami naik banding ke kasasi. Tidak apa-apa, kita buka saja, mau pakai undang-undang apa pun kita laporkan ke aparat penegak hukum lain, silakan kami terbuka," ujar Bahlil di Jakarta, Senin.

Bahlil menegaskan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditolerir. Menurutnya, keputusan yang membebaskan pelaku pelanggaran sangat tidak adil.

"Karena bagi saya, tidak bisa ditolerir yang begini-begini. Nyata-nyata membuat pelanggaran, masa kemudian mendapatkan hukuman yang seringan itu? Tidak fair," katanya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM yang menangkap warga negara China tersebut dalam kasus dugaan penambangan ilegal. Bahlil menyebut pelaku telah melakukan pelanggaran hukum yang jelas.

"Menyangkut vonis bebas, saya pun tidak suka mendengarnya. Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal," ungkapnya.

Kasus penambangan ilegal tersebut terjadi di area yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Penambangan ilegal dilakukan oleh pihak lain tanpa izin, dan proses penyidikan dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Dalam kasus ini, tuntutan yang diajukan adalah lima tahun penjara. "Setelah saya baca undang-undangnya memang tuntutan maksimalnya itu lima tahun. Jadi tidak ada by design, karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal lima tahun," jelas Bahlil.

Ia menegaskan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai Menteri ESDM serta upaya menjaga martabat negara di sektor pertambangan.

"Tapi saya sebagai Menteri kan harus bertanggung jawab. Bukan persoalan di masa kita atau bukan di masa kita. Jadi kami komit, kami sekarang naik ke kasasi," ujarnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal. Majelis hakim yang memutuskan kasus tersebut adalah Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis, serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.

Vonis bebas ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang yang sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp30 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta pidana penjara lima tahun dan denda Rp50 miliar subsider enam bulan kurungan.

Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Perbuatannya melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penambangan ilegal tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun akibat hilangnya cadangan emas sebesar 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved