Repelita, Tangerang - Anggota keluarga Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Kantor Polsek Pakuhaji, Senin malam. Pemeriksaan ini terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan pagar laut Tangerang.
Istri dan adik Arsin langsung diperiksa terkait kasus tersebut. Di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB, istri Arsin terlihat mengenakan gamis abu-abu bermotif kotak-kotak dan kerudung cokelat, sementara adik Arsin mengenakan jaket krem dan celana panjang hitam. Mereka duduk bersebelahan, sementara anggota Bareskrim Polri menyodorkan berkas yang diduga berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemudian ditandatangani oleh istri Arsin.
Selain itu, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di kantor Desa Kohod dan dua rumah milik Arsin di wilayah Pakuhaji pada malam yang sama. Sebelumnya, Arsin sendiri telah dipanggil oleh Bareskrim, namun karena proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, Arsin tidak diwajibkan memenuhi panggilan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa pada tahap penyelidikan, pemanggilan sifatnya hanya undangan. Namun, jika kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan, pemanggilan menjadi wajib dihadiri untuk pengambilan keterangan.
Kasus dugaan pemalsuan surat perizinan lahan pagar laut di perairan Tangerang kini telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk perwakilan KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Penyelidikan ini bertujuan untuk memperdalam dan memformalkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa upaya ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan menjadi berita acara pemeriksaan yang sah secara hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok