Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Batalnya Dua Kebijakan Prabowo Jadi Sorotan, Bisa Kurangi Kepercayaan Publik

 Presiden Prabowo Subianto hadiri Rapim TNI dan Polri 2025

Repelita Jakarta - Pakar kebijakan publik menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang membatalkan dua regulasi penting setelah mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat. Beberapa pihak berpendapat bahwa Prabowo sedang menguji respons publik terhadap kebijakan yang diterapkan.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa penerapan strategi testing the water atau cek ombak merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan. Namun, Trubus mengingatkan bahwa penerapan strategi tersebut secara berulang bisa berisiko terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Publik lama-lama akan curiga dan menganggap pemerintah kurang koordinasi," ujar Trubus saat dihubungi pada Jumat (7/2). Ia menambahkan bahwa strategi cek ombak ini dapat melemahkan kepercayaan kepada presiden, mengingat kebijakan strategis yang diambil oleh menteri biasanya telah diketahui dan disetujui oleh presiden.

Trubus juga mengingatkan bahwa seorang presiden yang membatalkan kebijakan yang sudah dijalankan oleh anak buahnya dapat menimbulkan masalah etika dalam kebijakan publik. "Presiden yang membatalkan apa yang sudah dijalankan oleh anak buahnya, secara kebijakan publik ini ada masalah di etika publik," kata Trubus.

Sementara itu, Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sufyano Zakaria, berpendapat bahwa pemerintah berhak untuk menunda atau membatalkan keputusan yang memicu reaksi atau penolakan publik. "Kalau sebuah keputusan yang dilempar ke publik mendapat penolakan, maka pemerintah harus menunda atau membatalkan," ujar Sufyano pada Jumat (7/2).

Sejauh ini, Presiden Prabowo Subianto telah membatalkan dua kebijakan besar setelah mendapat kritik dari masyarakat. Salah satunya adalah kebijakan mengenai pengenaan PPN 12% yang berlaku mulai Januari 2025. Prabowo memutuskan untuk memberlakukan PPN 12% hanya pada barang mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah, sementara harga bahan pokok tetap tidak terpengaruh.

Kebijakan kedua yang dibatalkan adalah larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini sempat mendapat protes keras setelah terjadi antrean panjang yang menyebabkan korban jiwa. Sehingga, Presiden Prabowo menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengembalikan mekanisme penyaluran elpiji 3 kg seperti semula.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan bahwa keputusan tersebut juga disertai dengan permintaan agar pengecer mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) untuk terdaftar sebagai sub pangkalan resmi. "Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir," kata Hasan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berasal dari Presiden Prabowo, namun setelah melihat situasi yang berkembang, Presiden akhirnya turun tangan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved