
Repelita Jakarta - Konglomerat Indonesia Tan Kian tertangkap kamera mengikuti acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss, pada Kamis, 6 Februari 2025. Video momen tersebut beredar luas di media sosial, menarik perhatian banyak pihak.
Dalam lelang tersebut, jam tangan FP Journe terjual dengan harga fantastis, yaitu 6,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp106 miliar. Angka tersebut tentunya menciptakan tanda tanya besar, mengingat pajak yang harus dibayar dari transaksi senilai itu tentu sangat besar.
Tan Kian adalah bos properti besar di Jakarta, yang memiliki beberapa properti mewah seperti di kawasan Mega Kuningan dan Sudirman. Selain itu, ia juga pemilik pusat perbelanjaan mewah seperti Pacific Place, serta sejumlah hotel ternama, termasuk Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton. Tak hanya itu, Tan Kian juga memiliki 60 villa resort senilai 65 juta Dolar AS di Pulau Bintan.
Sebagai pebisnis, Tan Kian pernah terlibat dalam kerjasama dengan PT Hanson International Tbk untuk mengembangkan Millenium City di Serpong, Tangerang. Namun, di balik kekayaannya, ia juga memiliki riwayat hukum yang cukup panjang. Tan Kian pernah terlibat dalam kasus PT Asabri, yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini bermula dari pinjaman Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada 1996, yang diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara. Pada 2009, Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus tersebut dihentikan setelah Tan Kian mengembalikan 13 juta Dolar AS.
Selain itu, Tan Kian juga sempat diperiksa dalam kasus korupsi PT Asabri pada 2021 sebagai saksi. Nama Tan Kian juga sempat disebut dalam skandal korupsi mega Jiwasraya, yang menjerat Benny Tjokrosaputro dengan kerugian negara mencapai Rp16,81 triliun. Dalam kasus ini, diduga Tan Kian terlibat dalam pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual, dengan bagian yang diterima mencapai 30 persen.
Keterlibatan Tan Kian dalam lelang jam tangan mewah tersebut kembali menarik perhatian publik. Pakar hukum mendorong Kejaksaan Agung untuk memeriksa sumber uang yang digunakan Tan Kian untuk membeli barang mewah itu, mengingat latar belakang hukum yang dimilikinya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok