Repelita, Jakarta - Bendahara Desa (Bendes) Bakalan, Kecamatan Polokarto, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp550 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk judi online.
Camat Polokarto, Herry Mulyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi melalui sistem keuangan desa yang kemudian menjadi viral di media sosial.
"Memang benar ada penarikan dana sebesar Rp550 juta oleh bendahara desa dalam kurun waktu 2024. Namun, uang tersebut telah dikembalikan ke kas desa baik melalui transfer maupun tunai," kata Herry.
Sebelum kasus ini viral, sistem keuangan desa sempat memberikan sinyal adanya ketidakwajaran, dimana pencairan dana dilakukan dalam beberapa tahap. Hal ini membuat pihak kecamatan membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi penyimpangan.
Namun, meskipun ada penyimpangan, pihak kecamatan memastikan bahwa APBDes 2024 tetap berjalan sesuai perencanaan.
Herry juga menambahkan bahwa dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pemerintahan desa telah lengkap. Meskipun demikian, pemeriksaan lebih mendalam akan dilakukan oleh Inspektorat dan kepolisian.
Terkait dugaan dana desa digunakan untuk judi online, Herry menyebutkan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dugaan penggunaan untuk judi online masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, baik dari Kanit Reskrim maupun Kanit Intel. Kami masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
Kasus ini menyoroti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok