Repelita Jakarta - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan isi percakapan terakhir yang terjadi antara penjaga Rumah Inspirasi, Nur Hasan, dan buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, sebelum yang bersangkutan menghilang.
Percakapan tersebut diungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Sidang itu merupakan tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto yang menentang penetapan tersangka dalam kasus suap PAW DPR RI.
Dalam percakapan yang dibacakan oleh anggota tim Biro Hukum KPK, Hasan menyampaikan perintah dari Hasto kepada Harun untuk merendam ponselnya dan segera melarikan diri.
“Bapak handphone-nya harus direndam di air, terus bapak standby di DPP (PDIP),” ujar Hasan dalam percakapan tersebut.
Harun pun merespons, “Iya oke, di mana disimpannya?”
Hasan menjawab, “Direndam di air, pak.”
“Di mana?” tanya Harun.
“Nggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” ujar Hasan.
Percakapan berlanjut dengan diskusi mengenai tempat pertemuan antara mereka berdua.
“Gini saja, Pak Hasan segera ini itu kita ke itu, apa namanya, aduh,” kata Harun.
Hasan mengonfirmasi dan menawarkan tempat pertemuan yang lebih aman.
“Eh, yang nomor 10 itu atau di DPP?” tanya Harun.
“Ketemuan di situ saja soalnya di SS (Sutan Sjahrir) nggak ada orang pak, saya nggak bisa tinggal,” jawab Hasan.
“Bapak lagi di luar?” tanya Harun.
“Bapak suruh ke mana?” lanjut Harun.
“Perintahnya Bapak suruh standby di DPP lalu handphonenya harus direndam di air,” ucap Hasan.
Kemudian, Harun memberi petunjuk mengenai tempat pertemuan mereka berikutnya.
“Yang di pom bensin dekat Hotel Sofyan,” tambah Harun.
“Oh, Cut Meutya,” jawab Hasan.
Setelah percakapan itu selesai, keduanya sepakat untuk bertemu, dan Harun pun menghilang dari lokasi tersebut. KPK mengonfirmasi bahwa Harun Masiku kemudian menghilang dan telah ditetapkan sebagai buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Percakapan terakhir ini menunjukkan bagaimana Harun Masiku mengikuti perintah untuk melarikan diri, yang akhirnya membuatnya kabur hingga saat ini. Hasto Kristiyanto sendiri mengajukan praperadilan sebagai bentuk protes atas penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok