Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


[BREAKING NEWS] KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, 8 Mobil Kabarnya Ikut Diamankan

KPK Geledah Rumah Ahmad Ali, 8 Mobil Kabarnya Ikut Diamankan - Herald ID

Repelita, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, pada hari ini, Selasa (4/2).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan terkait perkara tersangka RW (Kukar). Namun, peran Ahmad Ali dalam kasus ini belum diketahui, sehingga rumah kediamannya harus digeledah.

Informasi yang diterima menyebutkan ada sejumlah kendaraan roda empat yang disita dari rumah Ahmad Ali, dengan sekitar 8 mobil yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik.

Herald.id berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Ahmad Ali, namun hingga berita ini ditulis, nomor yang bersangkutan sedang tidak aktif.

Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara, dengan jumlah sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton. Ahmad Ali diduga terlibat dalam suap Rita yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut, sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Penyidik masih mendalami sejumlah aset yang disinyalir berasal dari hasil korupsi. Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pengusutan kasus ini.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, terkait sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya dengan menggunakan nama orang lain.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, dengan hak politik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved