Repelita, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025, di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya yaitu dengan melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, rumah saksi atau yang kita duga sebagai terlapor," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Djuhandhani menambahkan, penggeledahan dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 44 orang saksi. "Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang, dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pemalsuan sertifikat tanah di pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, ke penyidikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok