Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ads


Charlie Chandra Ajukan Perlindungan Hukum ke Kapolri Terkait Kasus Kriminalisasi Agung Sedayu Group

Repelita Jakarta - Korban dugaan kriminalisasi Agung Sedayu Group, Charlie Chandra, mengajukan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, Kapolri juga diminta untuk memberikan instruksi kepada Polda Banten agar menghentikan kasus yang menimpa Charlie Chandra.

Permohonan tersebut disampaikan oleh Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Charlie Chandra. Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (10/2/2025), Gufroni menegaskan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi oleh pihak Agung Sedayu Group, yang diduga berusaha mengkriminalisasi dirinya.

"Klien kami akan mengajukan perlindungan hukum kepada Bapak Kapolri untuk memerintahkan kepada Kapolda Banten agar kasus yang dialami klien kami kembali dihentikan karena ini adalah upaya kriminalisasi oleh oligarki dalam hal ini Agung Sedayu Group," kata Gufroni.

Lebih lanjut, Gufroni menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada hari itu. "Pada hari ini, Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib kami LBHAP PP Muhammadiyah akan mendatangi Gedung Mabes Polri untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum atas nama klien kami Bapak Charlie Chandra," ucap Gufroni.

Charlie Chandra, lanjut Gufroni, merupakan salah satu dari banyak korban kriminalisasi oleh Agung Sedayu Group. Tanah milik Charlie seluas 8,7 hektar yang sebelumnya tidak dihargai dengan harga wajar, membuat orang tua Charlie mengalami intimidasi dan akhirnya Charlie dijadikan tersangka oleh Polda Banten. Kasus tersebut sempat dihentikan, namun kini kembali dilanjutkan berdasarkan putusan praperadilan di PN Serang Banten.

"Charlie Chandra satu dari sekian banyak korban kriminalisasi oleh Agung Sedayu Group karena tanahnya yang seluas 8,7 ha awalnya tidak mau dihargai dengan harga yang murah, lalu orang tuanya mengalami intimidasi dan Charlie Chandra dijadikan tersangka oleh Polda Banten," jelas Gufroni.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Bottom Post Ads

Copyright © 2024 - Repelita.id | All Right Reserved