Repelita Jawa Barat - Guru di Jawa Barat akan terbebas dari beban administratif yang selama ini dikerjakan. Hal itu dipastikan oleh Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi yang memerintahkan Dinas Pendidikan Jabar agar guru tidak dibebani urusan administratif.
Dedi juga menyoroti penggunaan banyak aplikasi yang membebani para guru. “Dinas Pendidikan, guru tong loba teuing aplikasi, lieureun! Terus tugasna ngajar, lain nyieun laporan!” ujarnya dengan suara meninggi melalui akun Instagramnya @dedimulyadi71.
Ia mengaku akan menunjuk konsultan untuk membantu mendampingi para guru dalam urusan administratif. Dedi meminta Dinas Pendidikan menunjuk pegawai non-guru untuk membantu guru dan kepala sekolah dalam tugas administrasi.
“Inget nih, Pak, aing ge gubernur lamun titah nyieun laporan unggal poe, teu sanggup,” ucapnya di hadapan Sekda Jabar dan pejabat Dinas Pendidikan Jabar.
Pemprov Jabar akan menyiapkan tim administrasi di tiap sekolah untuk mengelola aspek keuangan dan administrasi guru, termasuk pengelolaan kenaikan golongan yang berdampak pada tunjangan dan gaji. Menurut Dedi, kepala sekolah tidak perlu lagi terbebani oleh masalah keuangan.
“Seluruh pengelolaan keuangan akan diserahkan sepenuhnya kepada tim administrasi di tiap sekolah. Kepala sekolah tidak perlu lagi terbebani oleh masalah keuangan, karena ini memberikan tekanan yang cukup berat,” jelasnya.
Untuk sekolah dasar, koordinasi dengan wali kota dan bupati juga telah dilakukan agar setiap sekolah memiliki pengelola keuangan sendiri. Dengan adanya tim pendamping administrasi, para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam mendidik siswa tanpa harus repot dengan laporan yang menyita waktu.
“Kita ingin bersama-sama membangun Indonesia, khususnya Jawa Barat, dengan melahirkan generasi bermutu,” kata Dedi.
Dedi juga mengingatkan agar para pendidik tidak terjebak dalam tren media sosial yang tidak relevan dengan dunia pendidikan. Dengan kebijakan ini, kualitas pengajaran diharapkan meningkat dan mencetak generasi muda yang lebih kompetitif.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok